Jasa Perpajakan


jasa perpajakan

Masalah perpajakan saat ini sangat penting, karena setiap warga negara Indonesia dituntut kesadaran dan kepeduliannya untuk menjadi wajib pajak. Akan ada sanksi financial maupun administratif dari Direktorat Jenderal Pajak jika ada wajib pajak yang melalaikan kewajiban pajaknya.

Terkadang dari kebanyakan wajib pajak tidak mempunyai cukup waktu bahkan tidak mengerti cara yang benar dalam hal urusan perpajakkan, oleh karena itu Lisawati akuntan publik hadir untuk membantu jasa pengurusan pajak perusahaan maupun pribadi.



Jasa perpajakan yang kami tawarkan meliputi penyusunan:
  • SPT PPh Pasal 21/26
  • SPT PPh Pasal 23
  • SPT PPh Final
  • SPT PPN/PPnBM (SPT selama Manual atau eSPT PPN)
  • SPT Tahunan Badan
Jasa perpajakan yang kami tawarkan menurut ketentuan-ketentuan hukum perpajakan terbaru yang berlaku di negara Indonesia dan kami selalu memperbaharuinya sesuai dengan ketetapan perpajakan yang berlaku di negara tercinta ini. Alur kerja jasa perpajakan kami sangat sistematis mulai dari menghitung, mempersiapkan dan membayarkan pajak yang terutang dengan SSP, dan melaporkannya ke kantor pelayanan pajak tempat terdaftar. Selain itu jasa perpajakan yang kami tawarkan sangatlah lengkap mulai dari perencanaan, telaah pajak hingga pendampingan dalam pemeriksaan pajak.

Jasa Perpajakan Terlengkap

jasa perpajakan

Kami berkomitmen untuk membantu semua klien kami dengan cara memastikan penerapan pajak yang dilaksanakan adalah benar, dengan melakukan pelaporan pajak yang benar akan tercipta beberapa peluang seperti penghematan pajak, dll.

Jasa perpajakan terlengkap dari Lisawati akuntan publik sebagai berikut:
  • Konsultasi pajak berdasarkan kasus per kasus, yang meliputi penelitian regulasi perpajakan atas suatu kegiatan atau transaksi.
  • Memberikan saran mengenai struktur pajak yang efektif yaitu melalui proses pembuatan rencana bisnis, struktur perusahaan dan proses bisnis.
  • Membantu penyelesaian sengketa dengan otoritas pajak (pemeriksaan, upaya keberatan, permintaan keterangan dan banding pajak)
  • Membantu pengurusan untuk kewajiban pajak bulanan dan tahunan, termasuk pengurusan pembayaran.